Tanjungpinang, Tuah Kepri – Surat izin penimbunan lokasi hutan Mangrov yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kilometer 8 depan kios buah, yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanjungpinang, kepada pemilik lahan untuk pembangunan pemungkiman dipertanyakan.
Pantauan media ini lokasi tersebut, terlihat masih beraktivitas mobil lori keluar masuk membawa tanah timbunan tanpa penutup, masuk relokasi lahan yang akan menimbun hutan mangrov untuk di jadikan tempat pembangunan lahan pemungkiman.
Ketika sejumlah awak media mendatangi lokasi penimbunan, tidak ada satupun pekerja yang bersedia menjelaskan terkait izin penimbunan.
“Kami gak tau pak. Kami disini baru bekerja,” kata pekerja kepada awak media.
Sedangkan pengawas lapangan ditempat lokasi tersebut, juga tidak berada ditempat.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Yuswandi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, mengatakan bahwa penimbunan yang terjadi disekitar tak jauh dari sungai jembatan kilometer 8 depan kios buah tersebut, itu bukan merupakan hutan mangrov.
“Itu bukan hutan mangrov,” elak Yuswandi, sembari tidak bisa menjelaskan hutan apa yang ditimbun.
Lanjut Yus menambahkan, sementara izin yang dikeluarkan oleh BLH berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota (Distako) dan pengawasan pembangunan Tanjungpinang.
“Izinnya kita keluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas tata kota, untuk wilayah pemukiman. Ada surat izin SPPL, izin tata ruang sudah lengkaplah itu izinnya,” kata Yuswandi.
Namun yang menjadi pertayaan, kapan dan apakah sudah ada surat izin timbun lahan tersebut, yang sudah ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Kemudian siapa pemilik lahan tersebut.
Lalu Yuswandi kembali menjawab dalam sambungan telepon, sudah ada surat izinnya.
“Izinnya sudah ada tapi kapan dikeluarkannya atau ditandatangani saya lupa, karena saya lagi ditempat acara pesta.Tapi yang jelas lahan tersebut atas nama pribadi, tapi saya tidak membawa datanya siapa pemilik lahan,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar