Kepala Distako Tanjungpinang, Tidak Pernah Beri Rekomondasi Pada BLH Untuk Izin Timbun

Tanjungpinang194 views

img-20160922-wa0005-640x384

Tanjungpinang, Tuah Kepri- Kepala Dinas Tata Kota (Distako) dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Eviar membantah ketika disebut pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk izin timbun lokasi lahan di Jalan RHF KM8 Tanjungpinang.

“Rekomendasi apa, siapa yang sebut kita keluarkan rekomendasi. Kita tidak pernah keluarkan rekomendasi itu. Itu tidak benar,” ungkap Eviar dengan tegas.

Lebih lanjut Eviar menjelaskan bahwa yang dikeluarkan oleh pihaknya hanyalah informasi peruntukan lahan, bukan rekomendasi untuk izin timbun.

“Jadi BLH minta ke ke kami Dinas Tata Kota Tanjungpinang, adalah informasi peruntukan lahan bukan rekomendasi untuk rimbun,” kata Eviar.

Imformasi peruntukan lahan itu, sambung Eviar, disebutkan bahwa peruntukannya tentang kepadatan sedang dan sepadan sungai yaitu jaraknya sekitar 150 meter.

“Sementara umtuk mengeluarkan rekomendasi SKRK, apabila lokasi lahan tanahnya itu sudah mempunyai sertifikat dan Itupun peruntukannya untuk apa dan lahan itu apakah kena sepadan sungai atau tidak,” ucap Eviar.

Sedangkan status tanahnya, katanya masih alashak. “Jadi kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi hanya imformasi peruntukan lahan,” kata Eviar. (AFRIZAL).

Komentar