Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Setiap produk barang dalam Negeri yang di jual oleh pelaku usaha, wajib berlabel dan berbahasa Indonesia.
Hal ini akan disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Ekonomi Kreatif (Ekraf), tentang kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk seluruh produk barang yang dijual toko ritel.
“Jadi setiap produk yang jual dan diperdagangkan di pasar dalam negeri oleh pelaku usaha, wajib mencantum label dalam Bahasa Indonesia,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Senin (25/4).
Kewajiban oleh para pengusaha untuk mencantum label berbahasa Indonesia untuk produk dalam negeri, mengacu pada Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 /1999, dan PP No. 69 /1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
” Kenapa, karena produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen, itu berkaitan dengan keselamatan, keamanan, lingkungan, serta kesehatan konsumen,” ujarnya.
Seperti contoh untuk produk beras yang akan dijual pada konsumen, kata Teguh, pelaku usaha diwajibkan menjual beras berlabel yang memuat informasi mengenai jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya.
“Hal ini penting kita lakukan, karena selama ini banyak ditemukan beras yang dijual per 5 kilo gram di Swalayan tidak mencantumkan keterangan dari beras tersebut,” katanya.
Tentunya kondisi ini bisa menimbulkan keraguan terhadap kualitas beras tersebut. Karena, tidak ada yang menjamin, apakah beras yang dijual per 5 kg di Swalayan adalah beras yang berasal dari karung dengan merek yang sama atau beras campuran.
Namun setelah disosialisasikan masih ada temuan beras produk tanpa label Bahasa Indonesia, maka katanya pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, dan produk tersebut ditarik dari peredaran.
Tapi label berbahasa Indonesia, tidak berlaku untuk produk UMKM dan minyak goreng curah.Hal ini berbenturan dengan Permendag tentang minyak goreng wajib kemasan.
Salah satu bentuk sosialisasi yang kami lakukan nanti, kami akan menempelkan poster untuk mengingatkan, demi keselamatan konsumen. Bahkan kami berharap kepada masyarakat untuk menjaganya,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar