Pepres 19 Tahun 2016, Penghasilan Peserta PPU Dibawah Rp 4 Juta Hanya Kelas 2

Ekonomi343 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Pendapatan penghasilan penyusuain hak kelas perawatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dibawah Rp 4 juta berlaku hanya untuk kelas 2 dan akan diberlakukan untuk 1 April 2016 mendatang.

“Sementara penghasilan peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta, maka diberlakukan hanya perawatan untuk kelas 1,” kata kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang Nur Indah Yuliaty, saat menyampaikan sosilaisasi peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016, yang dihadiri kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, Kadis Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustan dan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanjungpinang, Dr Mushlih.

Perubahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 19 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Indah menjelaskan, penyusaian hak kelas perawatan peserta PPU, berdasarkan Pepres nomor 19 tahun 2016, pasal 23 huruf angka 4 diterangkan, diberlakukan hanya untuk ruang perawatan kelas II peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta.

Sedangkan menurut Pepres lama pasal 23 huruf b angka 4, untuk ruang perawatan kelas II peserta PPU dan pegawai pemerintah non negawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya.

Indah menerangkan, Pepres 19 tahun 2016 tersebut sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa maksimal dalam kurun 2 (dua) tahun iuran Program Jaminan Kesehatan dievaluasi. Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.

Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program.

“Dengan diberlaukannya Pepres nomor19 tahun 2016 tidak mengurangi manfaat yang telah ditetapkan sebelumnya,untuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta,” ujar Indah.

Untuk besaran iuran menurut Pepres nomor 19 tahun 2016, untuk iuran kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp 30 ribu. (AFRIZAL).

Komentar