Tanjungpinang, Tuah Kepri – Organisasi Kemasyarakatan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun menghargai untuk menyelesaikan gugatan Pekat IB atas kekosongan wakil gubernur yang sudah setahun lebih.
“Kami Pekat IB sebagai penggugat, menganggap pihak Gubenur Kepri sebagai tergugat tidak patuh dan main -main dengan hukum, dalam gugatan kekosongan wakil gubernur sudah setahun lebih,” kata Ketua OKK DPW Pekat IB Provinsi Kepri, Doni Yarzal saat jumpa pers di hotel Halim Tanjungpinang, Rabu (16/8).
Bahkan kata Doni, pihaknya tidak akan mundur dari gugatannya apa yang telah dilakukan ya.
“Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak akan mundur dari gugatan kami. Dan kami ingin pihak tergugat segera sama-sama menyelesaikan perkara ini, agar tidak berkepanjangan dan berlarut-larut,” ucapnya.
Doni Yarzal menjelaskan, mediasi hari ini Rabu 16 Agustus 2017, sebenarnya sidang lanjutan mediasi antara Pekat IB sebagai penggugat dan gubernur Kepri sebagai tergugat.
Tapi, lagi lagi ia menyayangkan sikap pihak Gubenur Kepri yang tidak kooperatif dalam kasus gugatan kekosongan wakil gubernur Kepri.
“Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari pihak Gubernur yang tidak kooperatif yang kuasa hukumnya tidak menghadiri atas perkara sidang mediasi gugatan ini,” katanya.
Karena dikatakan Doni, pihak tergugat tidak hadir, kuasa hukum Gubernur Kepri beralasan sedang sakit dan sedang di rawat.
“Berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan, pihak tergugat hanya cuma mengabari lewat telepon seluler,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihak Pekat IB Kepri, akan terus berupaya akan melakukan langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
” Kami berharap tanggal 30 Agustus 2017 nanti, Pekat IB bisa berjumpa dengan Gubernur Kepri sebagai tergugat. Untuk bisa menjelaskan kepada kami,” ujarnya. (AFRIZAL).
Komentar