TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Para pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berusaha di area Taman Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tarif tenda stand bazar yang dipatok dengan harga tinggi, berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta Rupiah oleh oknum berinisial Rn.
Saat bulan Ramadan yang penuh berkah dan kemurahan hati, seharusnya semangat saling membantu sesama umat muslim menjadi lebih kuat. Namun, pada kenyataannya, di tengah momentum suci ini, tidak semua orang berprilaku sesuai dengan nilai- nilai tersebut.
Hal ini terjadi pada kegiatan Festival Kurma 2024 dan Kampoeng Ramadan, dimana puluhan pedagang UMKM merasa kecewa dengan tarif yang dikenakan oleh oknum pengurus Karang Taruna, yang seolah- olah melanggar semangat kebersamaan dan kemanusiaan.
Menurut beberapa sumber yang meminta namanya dirahasiakan, ” Tarif yang dipatok untuk tenda stand bazar dengan ukuran 2×2 meter yang mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, dianggap tidak manusiawi dan tidak masuk akal, ” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Mereka menilai tenda- tenda tersebut seharusnya merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Sosial, namun mengapa ada penagihan dengan harga yang begitu tinggi pada acara yang diresmikan oleh Wakil Presiden K.H Ma’aruf Amin.
Kekecewaan juga dirasakan oleh pelaku UMKM seperti Sinta, yang merasa bahwa tarif yang dikenakan oleh Karang Taruna tidak sesuai dengan situasi perekonomian pedagang dan pelaku UMKM.
“Kami keberatan terhadap tarif yang terlalu tinggi tersebut, “ucapnya.
Penduduk setempat juga menyoroti kejanggalan ini, dengan menyebut bahwa Karang Taruna seharusnya tidak melakukan kegiatan komersial yang merugikan pedagang dan pelaku UMKM. Sebagaimana diketahui, kegiatan Festival Kurma 2024 merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia.
Namun, terlepas dari itu, oknum Karang Taruna yang diduga merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR berinisial F, diduga telah memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya sendiri, dengan tidak mengeluarkan kwitansi pembayaran, yang menimbulkan dugaan pungutan liar (Pungli).
Kasus ini akan dilaporkan ke Bank Indonesia dan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut, sambil menunggu keadilan bagi para pedagang dan pelaku UMKM yang terkena dampak dari tindakan yang tidak bermoral ini.
Editor : Rizal.









Komentar