Tanjungpinang, TuahKepri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menggelar uji publik penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji publik yang digelar KPU Kepri, dihadiri sejumlah para tokoh masyarakat, akademisi dan insan Pers, Selasa (17/1/2023) di
Hotel Ned and Day Tanjungpinang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Sriwati menyampaikan, pihaknya menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, pengamat hingga akademisi.
“ Setelah mendapat masukan dari para tokoh masyarakat, akademisi pengamat, dan insan Pers, selanjutnya akan kami matangkan untuk rencana penyusunan Dapil dan alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK, ” kata Sriwati yang didampingi para anggota Komisioner KPU.
Kemudian kata Sriwati atas usulan ini, pihak KPU akan menggelar acara uji publik dengan para partai peserta pemilu. ” Usulan ini kami bawa dan kami sampaikan kepada KPU RI,” ucapnya Sriwati.
Pasca putusan MK tersebut, sejauh ini rancangan untuk perubahan daerah pemilihan belum dapat dilakukan, namun untuk alokasi kursi ada yang mengalami penambahan.
“Untuk Daerah Pemilihan masih tetap. Hanya saja sejauh ini alokasi kursinya ada yang bertambah, ”katanya.
Kegiatan uji publik yang dilaksanakan KPU Kepri setelah keluarnya putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU. (AL).










Komentar