Paripurna LKPJ Walikota Tanjungpinang 2020, DPRD Tanjungpinang Beri Catatan dan Rekomendasi

Tanjungpinang546 views

TANJUNGPINANG, TUAH KEPRI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, memberikan rekomendasi dan catatan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungpinang tahun 2021.

Hal ini disampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Tanjungpinang tahun 2020, Ismiyati pada sidang paripurna LKPJ Walikota Tanjungpinang tahun 2020, Senin (24/5/2021) di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Sidang dibuka langsung oleh pimpinan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni yang dihadiri Walikota Tanjungpinang Rahma, serta didampingi wakil ketua 2 Hendra Jaya, dan anggota DPRD, Sekwan, para OPD Kota Tanjungpinang.

Dalam laporannya, Ismiyati menyampaikan sebelumnya ungkapan terima kasih kepada Pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan untuk bekerja, membahas, memberikan telaah dan analisis secara marathon terhadap dokumen LKPJ Welikota Tanjungpinang Tahun 2020.

“Bermuara pada dihasilkannya draft, maka Pansus memberikan rekomendasi dan catatan catatan kritis untuk dapat ditindaklanjuti. Catatan kritis dan rekomendasi tersebut berdasarkan rapat internal Pansus, rapat bersama dengan Perangkat Daerah, masukan dari para pakar yang kompeten, masukan dari Fraksi-Fraksi beserta Tenaga Ahli Fraksi, “kata Ismiyati.

Adapun Catatan dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang terhadap LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, dapat disampaikan sebagai berikut:

Catatan dan rekomendasi terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU)
1. Pertumbuhan Ekonomi. Berdasarkan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,22 %, namun pada kenyataannya di tahun 2020 ini, pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang telah merosot jauh pada angka minus 3,45 %.

2.Kemudian persentase Penduduk Miskin Berdasarkan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, pada tahun 2020, angka persentase penduduk miskin di Kota Tanjungpinang ditargetkan berada pada angka 9,14%,

“Namun realitanya pandemi Covid- 19 yang telah menimbulkan dampak besar terhadap kegiatan perekonomian menyebabkan akumulasi penduduk miskin semakin bertambah, sehingga pada tingkat kemiskinan mencapai 9,37%. Sekali lagi, hal ini bukan saja telah menghapus kinerja positif penanganan kemiskinan pada masa sebelumnya, namun juga menimbulkan tekanan vang lebih besar untuk mengupayakan penurunan tingkat kemiskinan di masa-masa mendatang, ” ucapnya pada sidang.

3. Selanjutnya Indeks Reformasi Birokrasi. Untuk indeks reformasi birokrasi, pada tahun 2020 ditargetkan pada skor 81,05.

“Namun pada dokumen LPKJ Walikota Tanjungpinang Tahun 2020, kami tidak menemukan data mengenai capaian indeks refromasi birokrasi Kota Tanjungpinang. Maka itu, hal ini sangat disayangkan mengingat sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama Walikoa Tanjungpinang, Indeks Reformasi Birokrasi meniadi salah satu tolok ukur untuk menilai sejauh mana kemampuan dan kemauan aparatur pemerintahan dalam pengisian dan penyelenggaraan birokrasi yang baik, bersih, sehat dan profesional.

Oleh karena itu, kata dia, tercapainya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas tidak dapat dilepaskan dari kesiapan SDM Birokrasi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi.

4 Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Tanjungpinang pada tahun 2020 ditargetkan sebesar 78,49. Alhamdulillah tren kenaikannya masih dapat dijaga dengan pencapaian IPM tahun 2020 pada angka indeks 78,91.

“Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak berpengaruh terhadap penurunan IPM secara umum. Hal ini dengan kata lain dapat dimaknai bahwa upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang tidak boleh berkurang baik kuantitas maupun kualitasnya, dikarenakan umum dalih adanya pandemi Covid-19.

5 Indeks Pembangunan Gender Pada tahun 2020. Target Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Tanjungpinang diproyeksikan sebesar 96,65.
Kenyataannya, skor IPG tahun 2020 mengalami kenaikan pada angka sebesar 96, 79 berdasarkan rilis terakhir BPS Kota Tanjungpinang. Hal ini merupakan suatu pencapaian yang patut diapresiasi dengan pengertian bahwa hasil-hasil pembangunan manusia di Kota Tanjungpinang semakin mampu mendekati tingkat terbaik kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan.

6 Kemudian Persentase Seni dan Budaya Lokal Yang Lestari Pada RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023.
Persentase seni dan budaya lokal yang lestari ditargetkan sebesar 36,49% di tahun 2020, namun sayangnya data capaian indikator ini tidak kami temukan di dalam dokumen LKPJ Walikota Tanjungpinang tahun 2020.Hal ini sangat patut disayangkan mengingat kejadian serupa sudah terjadi pada LKPJ satu tahun yang lalu.

“Oleh karena itu, tim penyusun dokumen LKPJ ini wajib memberikan klarifikasi yang terang mengapa data salah satu IKU yang sudah ditetapkan bersama-sama DPRD di dalam dokumen RPJMD 2018-2023 ini tidak dicantumkan. Apakah ini sebuah kesengajaan atau kelalaian yang berulang? Padahal sebagaimana yang kita ketahui, formula yang telah ditetapkan untuk menghitung hal tersebut cukup sederhana yaitu: jumlah Sanggar Seni yang aktif mengajarkan kesenian dan tradisi lokal dibagi Jumlah sanggar Seni yang ada dikali 100,” katanya.

7. Persentase Infrastruktur. Kondisi Baik Dalam hal infrastruktur. Pada RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023, ditetapkan target persentase infrastruktur dalam kondisi baik sebesar 68,48%. Namun untuk hal ini juga tidak ditemukan data terkait pada LKPJ Walikota Taniungpinang Tahun 2020.

“Prinsip DPRD, tegas dan jelas bahwa hal semacam ini tidak boleh lagi diabaikan dalam evaluasi LKPJ Walikota Tanjungpinang di masa-masa mendatang. Dimana sejumlah indikator kinerja utama (IKU) yang seharusnya menjadi matriks awal dalam penilaian kinerja pembangunan Walikota Tanjungpinang, justru tidak dicantumkan,” ucapnya.

Secara garis besar, sambung Ismiyati hanya terdapat 2 (dua) indikator yang membaik yaitu IPM dan IPG yang secara prinsip mengandung esensi yang sama. Selebihnya, sejumlah indikator capaian pembangunan yang penting mengalami situasi memburuk akibat serangan pandemi, dan sebagian yang lain justru tidak dilaporkan di dalam dokumen LKPJ.

Dari uraian catatan di atas, DPRD Kota Tanjungpinang melalui Pansus LKPJ Walikota Tanjungpinang tahun 2020, memberikan rekomendasi sebagai bahan masukan yang mungkin perlu diperhatikan guna perbaikan di masa yang akan datang.

“Rekomedasi terhadap penurunan sejumlah IKU akibat pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kota harus mengusulkan Perubahan Target Sasaran dan Kinerja RPJMD, karena sudah tidak dapat lagi dipertahankan sebagai basis proyeksi kinerja utama pembangunan Kota Tanjungpinang periode 2018-2023. Kemudian untuk penyampaian dokumen LKPJ di tahun-tahun mendatang wajib menyajikan matriks beserta penjelasan terhadap evaluasi atas target dan realisasi dari Indikator Kineria Utama (IKU) yang telah ditetapkan di dalam dokumen RPJMD,” katanya. (ZAL).

Komentar