DPRD Kepri Gelar Paripurna Laporan Pansus LKPj APBD Tahun 2020

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang utama DPRD Senin (7/6/2021) Dompak Tanjungpinang.

Selain menggelar rapat paripurna laporan akhir Pansus LKPj tahun anggaran 2020, dalam rapat tersebut sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Kepri dan penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepri.

Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak yang didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan serta anggota DPRD Provinsi Kepri. Selain itu turut hadir Sekdaprov Kepri H.T.S Arif Fadilah, perwakilan Forkopimda Kepri, Perwakilan Instansi Vertikal, dan Kepala OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan rapat paripurna secara resmi dibuka.

“Rapat paripurna ini, saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” kata Jumaga Nadeak.

Selanjutnya juru bicara Pansus DPRD M. Taufik saat membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang melakukan pembahasan terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, sekaligus rekomendasi DPRD Provinsi Kepri menyampaikan catatan umum, catatan strategis, hasil penyelenggaraan pemerintahan, dan rekomendasi.

Adapun rekomendasi tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepri Nomor 12 tahun 2021 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2020.

“Rekomendasi yang dapat kami sampaikan antara lain melakukan evaluasi terhadap Renstra masing-masing OPD, dalam hal pengalokasian anggaran tiap OPD memperhatikan indikator utama RPJMD Provinsi Kepri 2016-2021, melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak sesuai tugas dan fungsi OPD, memperhatikan indikator utama RPJMD 2016-2021 yang hanya 29 indikator yang mencapai target dari 50 indikator, dan tindak lanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 yang belum optimal,” kata Taufik.

Kemudian dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil pembahasan Pansus Perseroda Pelabuhan Kepri dapat diuraikan bahwa ada tiga fraksi menyetujui Ranperda pembentukan Perseroda Pelabuhan Kepri menjadi Perda, dan 5 fraksi menyampaikan agar Ranperda ini supaya disempurnakan.

Kemudian Jumaga Nadeak dalam sidang tersebut memberikan kesempatan 14 hari kepada panitia khusus untuk menyempurnakan. “Setelah itu diplenokan serta dibuatkan berita acara untuk diserahkan kepada Pimpinan,” ucap Jumaga.

Sementara, Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan tersebut dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

“Tujuan utama penyampaian Ranperda ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi masa depan Provinsi Kepulauan Riau yang lebih baik lagi. Pembahasan bersama dengan DPRD dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat objektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah,” kata Ansar.

Pada Penyampaian Ranperda Provinsi Kepri tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada Kamis (20/5) yang lalu pada sidang paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepri.

Adapun tujuannya katanya adalah untuk menyatakan suatu opini atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pengendalian intern yang memadai.

“Alhamdulillah berkat do’a dan kerja keras kita semua bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK-RI untuk yang ke 11 (Sebelas) Kalinya secara Berturut-turut. Hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Prestasi ini tentunya merupakan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” ucap Gubernur.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan secara umum substansi Ranperda tersebut yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan. (Red).

Komentar