Panwaslu Tanjungpinang Imbau Bacaleg Bersabar Tidak Lakukan Kampanye

Politik193 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, menghimbau kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pileg 2019, bersabar untuk tidak melakukan unsur kampanye sebelum masuk masa kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

” Kita minta Bacaleg bersabar, karena tahapan kampanye nanti cukup lama sekitar 6 bulan dan baru saatnya untuk penyampaian visi misi atau program dan citra diri,” kata Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Senin (23/7/2018).

Dikatakanya, sesuai dengan arahan Bawaslu, bahwa saat ini belum boleh kampanye, karena belum masuk jadwal.

“Termasuk tidak diperbolehkan memasang spanduk yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol, menampilkan citra diri atau mengharapkan dukungan sebagai Bacaleg,” ucap Zaini yang juga merupakan Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Tanjungpinang.

Bawaslu Kepri Ingatkan Kampanye Diluar Jadwal Sanksinya Pidana

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengingatkan, partai politik (Parpol) peserta pemilu (Pileg) 2019, tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

” Kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana. Kampanye yang dimaksud menyampaikan sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene.

Metodenya, katanya, ada bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial.

” Apabila kedapatan bacalon Parpol Pileg menyampaikan sosialisasi visi misi dan pogramnya sebelum ditetapkan DCTnya yang belum masuk pada masa kampanye, maka akan kita tindak,” kata M Sjahri Papene.

Dia menjelaskan, sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

” Kampanye baru bisa dilakukan, dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, setelah penetapan DCT. Saya minta agar para Bacaleg mematuhi aturan/PKPU dimaksud, ” ucapnya. (ZAL).

Komentar