Tanjungpinang, Tuah Kepri – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, akan memproses penerimaan pendaftaran pasangan Calon Walikota (Cawako) dan Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang, Syahrul – Rahma, setelah syarat pencalonan di tetapkan KPU Tanjungpinang.
“Kelengkapan berkas syarat pencalonan telah di terima KPU. Selanjut Panwaslu akan melakukan pengawasan verifikasi keabsahan berkas persyaratan yang telah diserahkan,” kata Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah Senin (8/1/2018).
Maryamah menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan belum ditemui pelanggaran saat deklarasi, termasuk keterlibatan ASN, maupun menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas dalam deklarasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Tanjungpinang Syahrul – Rahma.
“Saya menghimbau kepada pasangan calon lainnya, untuk tidak melibatkan ASN, penggunaan mobil dinas serta fasilitas negara lainnya dalam masa deklarasi dan pendaftaran,” ucapnya.
Sementara menurut Kordiv Pencehagan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini menyampaikan, sesuai UU ASN, agar ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Apalagi terlibat dalam deklarasi, kampanye, mobilisasi ASN, dan lain-lain,” kata Zaini.
Zaini menghimbau, kepada masyarakat untuk tetap menjaga nuansa harmonis, damai dan kondusif, meskipun berbeda aspirasi dan dukungan.
“Nilai persaudaraan yang harus kita kedepankan dan diutamakan,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar