TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Ketua Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP65) Yudahanto Satyagraha Adiputra, MA menyampaikan tuntutan kepada Rektor UMRAH Tanjungpinang Provinsi Kepri, untuk mencabut SK Pelantikan dua Dekan.
” Kami meminta dan menuntut kepada Rektor UMRAH untuk
mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028. Kemudian melantik Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024- 2028,” kata Yudahanto pada konfrensi Pers di Gedung A “Ismet Abdullah” Universitas Maritim Raja Ali Haji Dompak- Tanjungpinang, Kamis (19/9/2024).
Tuntutan yang disampaikan, kata Yudahanto, atas didasari sebelumnya pada tahapan Rektor mempergunakan perkakas kuasa yang dimiliknya yaitu dengan tetap melantik Dekan FISIP Sayed Fauzan Riyadi dan Dekan FIKP Dony Apdilah yang secara kumulatif nilai akhir lebih rendah dari pesaingnya, yakni: Bismar Arianto dan Muzahar.
Terhadap tindakan pelantikan
ini, kata dia, senat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik mengadakan rapat pada 18 September 2024 dan menghasilkan sikap.
1). Menolak Pelantikan dan Pengakatan saudara Dr. Sayed Fauzan Riyadi, IMAS sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024- 2028.
2). Melantik saudara Dr. Bismar Arianto, M. SI sebagai Dekan FISIP UMRAH Periode 2024-2028 (P4).
Pasal 65
Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf g.
Rektor dalam beberapa pertemuan tatap muka dan yang tertulis dalam surat kabar memberikan pendapat beserta Wakil Rektor III berkaitan Pasal 65 Satuta Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan Dekan terpilih berdasarkan hasil pertimbangan senat Fakultas:
1. Mempertanyankan skala penilaian yang telah diberikan oleh anggota senat fakultas dirasa sangat bias subyektif,
2. Menfasirkan kata “memilih” sebagai wilayah prerogratif, sehingga dapat mengangkat dengan mengabaikan pertimbangan yang telah diperibakan oleh anggota senat fakultas.
3. Saya kira juga perlu kebijakan Bersama.Pasal itu sudah jelas. Kecuali bunyinya, Rektor melantik peringkat atau yang memiliki skor tertinggi.
Terhadap tiga hal yang diutarakan oleh REKTOR dan WAKIL REKTOR III tersebut terhadap pasal 65 tampak melakukan pemotongan kata- kata yang seolah olah tiap kata
yang tersusun tersebut berdiri sendiri sehingga mengabaikan fungsi “dan” yang berfungsi sebagai konjungsi yaitu yang menyatukan kata atau kalimat yang mendahuluinya dan mengikutinya sekligus “dan” sebagai gabungan atau beberapa sebagai akibat tergantung pada konteks penggunaanya.
Sehingga “memilih” tidaklah sebagai wilayah prerogratif rector, jika ia menjadi wilayah prerogratif maka pada tahap pemberian pertimbangan tidak perlu anggota senat memberikan pertimbangan terhadap indicator: Visi, Misi dan Program kerjanya, dan disertai dengan skala pula.
Demikian halnya dengan mempertanyakan pemberian penilaian yang rendah terhadap calon tertentu, artinya Rektor beserta Wakil rector mengabaikan lampiran II peraturan Rektor UMRAH nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Organisasi di bawah RECTOR,
“Jika nilai tertinggi tidak diperlukan sebagimana disampaikan Wakil Rektor, untuk apa rector bersusah payah mengeluarkan peraturan
yang memuat angka-angka dan memuat total nilai akhir dari masing- masing indikator,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Bismar, dalam hal ini Rektor telah melanggar sebuah dalam pasal statuta, pasal 65 dalam statuta dan pasal 16 terkait mekanisme pemilihan jabatan di bawah Rektor UMRAH.
Bukan hanya itu Rektor mengunakan standar ganda. Kenapa dari 5 Fakultas ada dua Fakultas dengan nilai tertinggi dilantik dan dua fakultas tertinggi tidak Lantik.
Objektivitas apa yang digunakan oleh Rektor. Seharusnya kata dia Rektor mengunakan variabel standar yang sama untuk semua calon yang berkompetisi pemilihan Dekan di Umrah
” Kami hadir disini bukan semangat untuk nak menjadi dekan, tidak. Tapi kami hadir disini untuk mejaga idealisme Marwah kampus Umrah,” ucap Bismar dengan tegas.
Sebelumnya pada 17 September 2024 Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji telah melakukan pelantikan terhadap Dekan Fakultas: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ekonomi dan Bisnis Maritim, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kelautan dan Perikanan dan Teknik dan Teknologi Kemaritiman.
Namun dalam proses tahapan: penjaringan, pemberian pertimbangan dan pengangkatan, menyisakan persoalan, Misalnya:
Pada tahap penjaringan Praktik non- demokratik dan tidak terpuji telah ditampilkan Rektor pada tahap penjaringan Calon Dekan. Praktik non- demokratik tersebut ialah, Rektor dengan seluruh fasilitas kuasa yang dimilikanya yakni mengubah hasil Verifikasi dan penetapan yang telah dilakukan oleh Panitia Penjaringan. Bakal Calon Dekan melalui berita acara verifikasi berkas calon dekan di lingkungan UMRAH bertanggal 17 Agustus 2024 Pukul 11.15 WIB.
Pengubahan tersebut dilakukan rektor dengan cara menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Nomor: 1448/UN53/KP/2024 tentang hasil verifikasi berkas administrasi pemilihan calon dekan di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2024-2028.
Kemudian Rektor melaksanakan pelantikan dengan mengabaikan pertimbangan yang telah diberikan oleh senat terhadap calon dekan, sehingga dua orang Dekan yang di lantik ialah mereka yang memperoleh Skor terendah.
Sementara saat di konfirmasi Rektor UMRAH Prof Agung Dhamar Syakti, Kamis (19/9/2024) di Kampus Umrah menyatakan pelantikan lima dekan baru tidak menyalahi aturan.
“Pelantikan lima Dekan beberapa waktu lalu tidak menyalahi aturan tidak ada pelanggaran dilakukan, sehingga memang kita buka ruang buat teman-teman kalau ada yang berkeberatan menyampaikannya,” kata Agung di kampus UMRAH, Pulau Dompak, Kamis (19/9/2024).
Hal Ini kata dia untuk merespons desakan Aliansi Strategis Pasal 65 (ASAP 65) agar mencabut SK Pelantikan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Dony Apdilah sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028.
Kemudian melantik Bismar Arianto Sebagai Dekan FISIP UMRAH dan Muzahar sebagai Dekan FIKP UMRAH Periode 2024-2028. (AL).
EDITOR : Rizal.










Komentar