BPJS Ketenagkerjaan, Manfaat Program JKK Dan JKM Luar Biasa

Tanjungpinang139 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaab (BPJSTK) Tanjungpinang, mengcover peserta dari resiko kecelakaan apapun yang berhubungan dengan pekerjaan.fb_img_1479985833311_1-480x491

Ini kata Kepala BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto, saat sosialisasi gerakan peduli perlindungan pekerja rentan (GN) gerakan Nasional lingkaran BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (4/12) pagi di Pulau Penyengat Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Kalau terjadi kecelakaan didalam bekerja, maka semua biaya perwatan dan pengobatan di tanggung secara penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapJefri.

Bahkan selanjutnya sambung Jefri, jika terjadi kecelakaan dan meninggal, maka santunan di berikan sebesar 60% x 80 bulan upah yang dilaporkan, atau bisa dikatakan 48 kali upah, jika pendaptan rata-rata Rp 1 juta.

“Maka santunan meninggal akibat JKK, ahli waris memperoleh Rp48 juta + sebesar Rp3 juta biaya penguburan + Rp4,8 juta santunan berkala + lagu beasiswa Rp12 juta kalau punya anak yang masih sekolah,” kata Jefri.

Tapi program JKM peserta yang meninggal yang bukan akibat pekerjaan, seperti contoh karena sakit, kata Jefri, santunannya dibayar sebesar Rp 24 juta + beasiswa Rp12 juta.

“Tapi jika anaknya masih sekolah dan minimal untuk kepesertaannya  5 tahun,” kata Jefri. (AFRIZAL).

Komentar