Tanjungpinang, Tuah Kepri – WaliKota Tanjungpinang Lis Darmansyah perintahkan BUMD untuk koordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang, untuk membongkar bangunan tidak miliki izin di pasar kotaa lama Tanjungpinang.
Kekesalan itu disampaikannya diacara peresmian Pasar Baru Kota Tanjungpinang, Senin (8/5). Dan ia terkejut dan merasa risih ketika melihat sebuah bangunan tak berizin telah berdiri kokoh di wilayah seputaran Pasar Baru Kota Lama.
“Bangunan itu 1500 persen saya jamin tidak ada izinnya. Saya tak mau bangunan ini ada lagi di wilayah pasar ini. Masak urusan yang beginian harus saya dan pak wakil yang turun tangan. Pasar ini adalah tempat orang berjualan. Saya perintahkan BUMD untuk koordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ucap Lis.
Ia menilai bangunan yang berada persis tak jauh dari Pasar Baru itu, rekonstruksinya juga tak memadai. Karena itu Lis memerintahkan dinas terkait yakni perizinan, BUMD dan Satpol PP Tanjungpinang untuk segera merobohkan bangunan tak memiliki izin di Pasar Kota Lama tersebut.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan itu begitu juga dinas terkait. Karena pasar itu bukan tempat untuk tunjuk kehebatan. Pasar itu adalah tempat berdagang para pedagang. Jadi, pedagang dan masyarakat harus merasa nyaman,” kata Lis.
Pernyataan Wali Kota Tanjungpinang ini, juga dipicu dari laporan pedagang setempat dan masyarakat yang melihat bangunan baru berdiri di kawasan renovasi Pasar Kota Lama Tanjungpinang.
Lis menganggap bangunan dua lantai dengan kontruksi yang tidak sesuai standarisasi bangunan tersebut, tidak layak dibangun pada denah lahan Pemko Tanjungpinang. Ditambah lagi bangunan tersebut belum diketahui pasti siapa pemiliknya.
Alasan pertama harus dirobohkannya bangunan yang tak berizin itu, kata Lis, dapat dilihat dari sisi kontruksinya yang tidak memenuhi syarat. Kedua, bangunan itu tidak layak.
“Itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ke saya sebagai Walikota
Kan tidak perlu harus Walikota dan Wakil Walikota yang harus turun tangan. Ini sudah menjadi tugas dinas terkait,” tegasnya.
Dari pantauan dilokasi, bangunan dua lantai tersebut berpondasi rentan terjadinya roboh dan dampak terhadap pengunjung. Pada lantai dasar bangunan terdapat beberapa meja permanen tengah dibangun. Sementara itu, lantai atas masih terlihat tiang-tiang bangunan yang masih belum rampung dikerjakan.
Sebelumnya, Lis sudah mengingatkan pemilik bangunan tersebut untuk tidak membangun di kawasan Pasar Kota Lama, mengingat pertimbangan izin dan denah lahan milik Pemko Tanjungpinang yang sudah terstruktur. Dia yakin bangunan ini tidak mengantongi izin.
“Sudah sejak dulu saya larang untuk tidak dibangun, ini masalah keselamatan,” ucapnya.
Hingga saat ini Pemko Tanjungpinang tengah berkoordanasi dengan pemilik dan segera akan merobohkan bangunan tersebut. (AFRIZAL).
Komentar