Tanjungpinang, Tuah Kepri – Divisi Teknis KPU Tanjungpinang, Muhammad Djuhari, yang disaksikan dua komisioner lainya, akhirnya menerima dan meneken tanda terima menyatakan Rahma telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon Wakil Walikota Tanjungpinang yang berpasangan dengan Syahrul pada Pilwako Tanjungpinang 2018.
“Dengan telah diserahkan surat ini oleh tim SABAR, berarti kita terima suratnya, yang tadinya masih belum memenuhi syarat (BMS) tapi sekarang sudah menjadi MS,” kata M Djuhari, di lmKantor KPU Tanjungpinang, Jumat (25/5/2018) pukul 14.00 wib siang.
Pernyataan ini Djuhari berdasarkan SK keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, nomor 768 Tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Tanjungpinang massa jabatan 2014-2019.
Dan selanjutnya kata Djuhari, secepatnya KPU akan putuskan pengunduran diri Rahma berdasarkan rapat pleno.
“Karena batas akhir penyerahan surat pengunduran diri Rahma ke KPU, selambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.Dan Rahma lebih cepat menyerahkan ke SKnya ke KPU dan telah sah secara admnistrasi,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar