Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sebanyak 4 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Politik (Parpol) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Tanjungpinang, dicoret Tidak Memenuhui Syarat (TMS).
“Ada 4 orang parpol yang tidak memenuhi syarat dan syarat yang tidak terpenuhi macam macam. Seperti, ada surat kesehatan, KTP el, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Dan empat nama tersebut kita sampaikan setelah rapat pleno,” kata Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Susanti , Rabu (1/8/2018).
Dikatakan Susanti, sementara masa waktu untuk melengkapi syarat ditetapkan KPU tersebut, sudah berakhir di tanggal 31 juli 2018 sampai jam 00.00 wib.
” Empat nama bacaleg yang dicoret tidak memenuhi syarat tersebut, yakni tiga bacaleg dari Partai Garuda dan satu bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Satu Bacaleg dari Partai Garuda dari dapil I Tanjungpinang Barat-Kota dan dua bacaleg dari dapil II Tanjungpinang Timur, sedangkan PSI satu bacaleg dari dapil III dapil Bukit Bestari,” ucapnya.
Ia menambahkan, sementara jumlah total Bacaleg dari 16 Partai saat ini, ada sekitar 432 orang yang memenuhi persyaratan, yang sebelumnya jumlah total bacaleg 436 orang yang mendaftar.
Sedangkan untuk penetapan data calon semantara (DCS) katanya, akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2018 mendatang, dan untuk penetapan data calon tetap (DCT) akan ditetapkan tanggal 20 September 2018. (AFRIZAL).
Komentar