TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
“Ada sebanyak 41.398 orang KPPS yang dibutuhkan untuk ditempatkan 5.914 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, ” kata Komisioner KPU Kepri, Jernih Milyati Siregar,
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (19/12/2023) di Hotel CK Tanjungpinang.
Jernih menjelaskan perekrutan
pendaftaran petugas KPPS telah dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023, dan mengajak masyarakat untuk segera mendaftar.
“Karena baru 30 persen dari total yang dibutuhkan di wilayah kabupaten/kota Provinsi Kepri yang mendaftar. Saya berharap animo masyarakat lebih tinggi lagi untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ujar Jernih.
Masih kata Jernih, mudah – mudahan hari ini apa yang disampaikan melalui media dan teman teman media mensosialisasi tahapan Kampanye Pemilu 2024 ini, maka animo masyarakat yang mendaftar akan bertambah.
“Saya berharap masyarakat lebih tinggi lagi mendaftar menjadi petugas KPPS untuk menyukseskan Pemilu 2024. Karena kami akan mengerahkan seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota untuk gencar mensosialisasikan kegiatan perekrutan KPPS dan semua anggota KPU kabupaten/kota akan jemput bola,” ucapnya
Kemudian kata Jernih, setelah menjadi anggota KPPS meraka akan mendapatkan honor.
” Honor untuk ketua KPPS akan mendapatkan Rp1,2 juta, sementara anggota biasa akan mendapatkan Rp1,1 juta, ” katanya.
Lanjut kata Jernih, selain honor yang mereka dapatkan, KPU memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan data terinput langsung di KPU Pusat.
Sementara syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia 17 hingga 55 tahun.
3. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
4. Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024 :
1. Foto 4 x 6 cm
2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
8. Daftar riwayat hidup.
(Rizal).










Komentar