KPU Kepri Masih Tunggu Aturan Juknis Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu aturan petunjuk teknis (Juknis) tentangputusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU- XXI/2023 perihal memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah seperti sekolah dan kampus.

” Jadi setelah putusan MK nomor 65/PUU- XXI/2023, kemudian apakah PKPU nya nomor 15 tahun 2023 direvisi dan aturan juknisnya, jadi kita semua sudah menunggu, ” kata Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Senin (28/8/2023).

Lanjut kata Indrawan, aturan ini diatur secara teknis dan sampai hari ini aturan juknis tentang kampanye belum ada.

“Jadi ini nanti masuk bagian dari aturan yang diatur dalam peraturan juknis itu sendiri, ” ucapnya.

Indrawan menjelaskan KPU Kepri sebagai lembaga hierarkis, tentu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan KPU RI sebagai regulator atau pembuat aturan.

” Dan saat ini KPU Kepri masih menunggu dari KPU RI selaku pembuat undang undang aturan sebagian regulator untuk kemudian bisa dilaksanakan.
Karena saat ini makna untuk lembaga pendidikan seperti SMA atau apakah dibatasi untuk peguruan tinggi saja, dan kita sampai saat ini masih belum tahu, ” kata Indrawan.

Kemudian Ia menyampaikan, untuk kampenye yang dibolehkan untuk tempat Pemerintah, seperti apa spesifikasinya.

” Kalau lembaga pendidikan dan tempat pemerintah bisa dijadikan tempat kampanye dengan seizin, maka perlakuanya harus sama semua peserta kampanye. Tapi intinya kami KPU Kepri masih menunggu keputusan karena ini masih dibahas untuk diturunkan menjadi regulasi, ” ucapnya. (ZAL).

Komentar