KPPBC TMP B Karimun Ringkus Kurir Shabu Simpan Dicelana Dalam

Hukrim167 views

Karimun, Tuah Kepri -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun, melakukan pencegahan terhadap serbuk putih diduga Narkotika Golongan I Methamphetamine (Shabu), yang dibawa oleh penumpang berinisial DS kapal ferry MV PUTRA MAJU 07 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional, Jumat (17/3) lalu pada 9.00 wib.

” Inisal “DS” (41 tahun), merupakan seorang Warga Negara Indonesia kelahiran Medan 16 Januari 1976 (41 th), berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun Indonesia,” Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Evy Suhartantyo,

Evy menjelaskan. sementara kronologis penegahan pada awalnya petugas Bea dan Cukai melakukan profiling. Kemudian mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah ketika akan melewati pemeriksaan x-ray.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap “DS” dan petugas merasakan terdapat benda yang disimpan di bagian selangkangan, sehingga petugas memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Akhirnya, ditemukan 4 (empat) bungkusan berisikan serbuk putih di dalam bungkus plastik, yang dimasukkan ke dalam celana dalam. Dan kami menduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (Shabu),” ucap Evy.

Selanjutnya, petugas membawa “DS” ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan berdasarkan pengakuan dari “DS”, 4 (empat) buah bungkusan berisi serbuk putih tersebut, diperoleh dari temannya yang bernama Hery yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia di Johor Malaysia.

Dan setelah dilakukan penimbangan, diketahui bahwa berat barang berupa serbuk putih yang diduga shabu tersebut adalah ± 517,65 (lima ratus tujuh belas koma enam puluh lima) gram. Dengan keberhasilan penangkapan ini telah menyelamatkan ±2588 jiwa generasi muda.

Perbuatan “DS” tersebut telah melanggar  Pasal 102  huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa Shabu secara melawan hukum (penyelundupan). Atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk proses lebih lanjut. kasusnya ini dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan. (AFRIZAL)

Komentar