Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Mimi Betty menegaskan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama tiga instansi atau lembaga BUMD, Bea Cukai dan BP Kawasan Tanjungpinang, ditetapkan pada Senin (27/3) mendatang.
Hal ini terkait temuan rokok ilegal saat sidak Komisi II Selasa (27/2) bulan lalu. Dan sebelumnya juga sempat ditunda RDP yang akan dilaksanakan pada 14 Maret dan pada 21 Maret 2017.
“Insyallah tanggal 27 Maret mendatang jam 10 wib pagi akan kita laksanakan.
Karena mereka belum ada ditempat dan masih diluar kota,” kata Mimi Betty, Rabu (22/3).
Sebelumnya kata Betty, ditundanya RDP, disebabkan salah satu lembaga yaitu BP Kawasan Tanjungpinang tidak hadir, dengan alasan karena ada acara kunjungan kerja luar daerah.
“Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta menelpon ke saya tadi siang. Alasannya karena ada kunjungan kerja luar daerah hari ini,” ucap Betty.
Jadi sambung Betty, pihak BP Kawasan Tanjungpinang tidak bisa hadir pada RDP
tersebut dan pertemuan RDP ditunda Senin (20/3) depan. Dan sebelum dilaksanakan RDP, sudah pihaknya sudah mengirimkan surat kepada tiga lembaga ini, BUMD PT TMB, Bea Cukai dan BP Kawasan Tanjungpinang.
‘Rapat RDP tersebut sangat penting, tapi salah satu tidak hadir maka kita tidak bisa mendapatkan hasil yang akurat. Intinya ketiga lembaga tersebut harus lengkap,” ucap Betty. (AFRIZAL).
Komentar