Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kuasa Hukum Bidan W, Iwan Kusuma SH mengatakan pihak keluarga korban Bidan W meminta perkara penganiayaan dirinya oleh dokter spesialis kandungan RSUP Ahmat Tabib, Yusrizal Saputra SpOG, terus diproses secara hukum.
“Sampai sekarang pihak keluarga maupun korban, meminta perkara ini tetap diproses secara hukum,” kata Iwan Kusuma, saat konferensi pers yang didampingi oleh pihak keluarga korban Bidan W disalah satu kedai kopi, Senin (19/11/2018).
Iwan mengatakan kepada media, sejauh ini dari pengakuan dari pihak keluarga maupun korban sendir, tidak ada ancaman maupun intervensi, baik itu dari pihak tersangka maupun orang luar agar kasus ini dihentikan.
“Sejauh ini ancaman dari pihak tersangka maupun orang lain tidak ada.Tapi untuk menghentikan kasus ini kan tugasnya penyidik dan kita percayakan kepada penyidik dan kasus ini terus kita kawal, ” ucap Iwan.
Keluarga korban maupun korban Bidan W sendiri, berharap agar kasus perkara ini tetap diproses secara hukum.
“Saya meminta dukungan kepada semua wartawan dan mohon dikawal, itu saja,” kata Korban yang didampingi kuasa hukumnya.
Namun adanya kabar permohonan damai dari pihak keluarga dr Yusrizal, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bidan W, hal itu ditepis oleh Iwan sebagai oleh Kuasa Hukumnya.
“Tentang informasi permohonan damai yang beredar, kami dan pihak keluarga tetap ingin diproses secara hukum,” ucap Iwan.
Iwan juga berharap media bersabar dan pihaknya tetap percayakan kepada penyidik.
“Kami dari pihak keluarga korban, jelas sampai saat ini masih mempercayai tugas penyidik. Kami juga menghimbau dan percayakan saja kepada penyidik sambil tetap mengawal perkara ini dijalur atau direl yang benar,” ucap Iwan.
Selain itu dalam hal ini mengenai kronologisnya, kata Iwan, juga ada yang tidak benar.
Pihaknya menghormati penyidik dan korban juga tidak mau banyak komentar.
“Kami juga ingin terungkap yang sebenarnya, tapi tidak sekarang. Nanti kita akan buka itu. Saat ini, korban belum mau mengungkapkannya,” ucap Iwan. (ZAL).
Komentar