PALEMBANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru RC mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (21/8/2024).
Ditetapkan tersangka mantan Kadis PMD tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Perkara ini mencakup tahun anggaran 2019-2023.
Tersangka baru RC merupakan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, setelah sebelumnya RC telah diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, bahwa penetapan RC sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. RC tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini, karena saat ini sedang ditahan dalam kasus lain terkait pengadaan aplikasi SANTAN Tahun Anggaran 2021 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Adapun perbuatan tersangka RC kata Kasipebkum melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 173 orang. Dan modus operandi yang dilakukan RC sebagai Ketua Tim Asistensi adalah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, baik dalam perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga mengakibatkan adanya markup yang merugikan keuangan negara,” kata Kasipenkum.
Editor : Rizal.






Komentar