PALEMBANG, TUAH KEPRI.COM –Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka inisial ZT dari EM dari 5 orang tersangka yang telah ditetapkan.
” Dua tersangka yang ditahan yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Sementara DK nanti kita update lagi, untuk sementara baru 2 yang ditahan, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam siaran Pers yang diterima media ini, Senin (26/2/2024).
Kasi Penkum menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023 dalam hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tertanggal 07 Juni 2023.
Lanjut, kata Kasi Penkum, pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebanyak 5 (lima) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial AS (Alm.), MR (Alm.), ZT, EM, dan DK.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZT dan EM, kata Vanny, pangilan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, keduanya kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor Print-03 dan 04/L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
” Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, mulai dari tanggal 26 Februari 2024 hingga 16 Maret 2024. Dasar penahanan merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, terkait dengan kekhawatiran akan pelarian tersangka, hilangnya barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, ” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, kata Vanny, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 10 Miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek yang terlibat. Dan hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 26 (dua puluh enam) orang.
” Perbuatan para tersangka tersebut dilaporkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang yang sama, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” katanya.
Masih kata Kasi Penkum, untuk modus operandi yang digunakan :
– Tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan Sumatera Selatan.
– Bahwa yayasan batang hari sembilan Sumatera Selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan Puntodewo Jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
– Bahwa setelah terbentuknya yayasan batanghari sembilan Sumatera Selatan kemudian kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa ltersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo Jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.
– Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang- Undang Yayasan. Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.
– Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
Editor : Rizal.










Komentar