PALEMBANG, TUAHKEPRI –
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506 Miliyar, Kamis (7/8/2025).
Jumlah yang Rp 506 Milyar tersebut dengan pecahan uang senilai Rp 100.000, terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam siaran Persnya menyampaikan, penyitaan terhadap barang bukti tersebut, merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ucapnya, Kamis (7/8/2025).
Kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400 jutaan.
Dari rilis sebelumnya, kata dia, sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 Triliun.
Terkait penetapan tersangka, kata Kasipenkum, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak- pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (Rizal).










Komentar