Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan

PALEMBANG, TUAHKEPRI. COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai 2021.

” Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu tanggal 29 hingga 31 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam siaran Pers yang diterima media ini, Senin (1/2/2024).

Kemudian Kasi Penkum menjelaskan, tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/Pen Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.

Lanjut, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kotamadya Bogor; dan Rumah Tersangka FF di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat.

” Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada rentang waktu 2019 hingga 2021,” ucap Vanny.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam perkara dugaan korupsi perpajakan tersebut. Proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Rizal.

Komentar