Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mangkir dalam sidang perdana gugatan prapradilan mangkraknya atas penanganan perkara korupsi pembangunan perumahan pimpinan DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019).
Sidang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan dan sidang
tersebut hanya dihadiri pemohon yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Pandapotan Malau.
Hakim dalam persidangan mengatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan karena termohon yakni Kejati Kepri tidak hadir.
“Kejaksaan (Kejati Kepri) belum ada berita sampai sekarang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, turut termohon I yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ada kabar. Sedangkan termohon II KPK sudah melayangkan surat agar sidang ditunda selama dua minggu.
“Majlis sudah berpendapat bahwa sidang belum bisa dilanjutkan, sidang kita tunda selama dua Minggu. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Oktober 2019,” ujarnya. (Red/RulBR).
Komentar