TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar.
Pengembalian sebagian kerugian negara tersebut dari tersangka SY yang merupakan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepri, Jumat (07/02/2025).
Kasi Penkum Kejati Kepri
Yusnar Yusuf S.H., M.H menyampaikan
“Uang sebesar Rp. 3,75 Milyar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri. Kemudian uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepri, ” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf S.H., M.H.
Lanjut Kasi Penkum menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepri yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA Tahun 2015 sampai 2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.
Kemudian Pada tahun 2015 – 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52.
“Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ucapnya.
Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (AAL).
Editor : Rizal.
Komentar