Kejati Kepri Terima SPDP Tersangka Dirut BUMD Tanjungpinang Dari Polda


Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH, MH melalui Aspidsus Kejati Kepri, Feri Taslim SH,MH, mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Asep Nana Suryana, Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dari penyidik Polda Kepri.

SPDP itu diterima pihak Kejati dari Penyidik Polda Kepri, atas dugaan kasus korupsi yang berkaitan sebagai penerima aliran dana pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Tanjungpinang.

“Selasa (21/3) kemarin SPDP atas nama tersangka Asep Nana Suryana sudah kita terima dari penyidik Polda Kepri,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Feri Tas SH Mhum Msi, Rabu (22/3).

Bahkan kata Feri, selain menerima SPDP, pihaknya juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Siswanto SH dan Herman SH. Kedua JPU tersebut, untuk meneliti pemberkasan dari penyidik Polda Kepri, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nantinya.

Dan Kedua JPU dimaksud, juga yang memegang perkara dugaan kasus atas nama tersangka Slamet, oknum pegawai BUMD Kota Tanjungpinang yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli), Jumat (17/2) beberapa bulan lalu.

Dalam hal ini, kata Feri pihak Kejati Kepri siap membantu tim penyidik Polda Kepri dalam melengkapi berkas kasus tersebut. Yaitu dengan memberikan petunjuk sesuai sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya.

“Kita siap membantu penyidik Polda Kepri,” kata Feri Taslim.

Karena menurut Feri, dugaan kasus tersebut termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (AFRIZAL).

Komentar