TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri, Senin (08/07/2024).
Sosialisasi Aplikasi SILAT dipimpin Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono, S.H., M.H.
Sosialisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, di Kejaksaan Negeri Bintan dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, dan di Kejaksaan Negeri Batam pada hari Selasa, 9 Juli 2024, dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan, sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak dari Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, dan Kejari Batam.
“Aplikasi SILAT, yang berbasis web, dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di https://kejati.kepulauanriau.kejaksaan.go.id., ” kata Denny.
Kemudian Aplikasi SILAT memiliki berbagai fitur, termasuk menu peran serta masyarakat untuk pengaduan, pembayaran denda dan uang pengganti secara online, serta menu publikasi tentang pelacakan dan penyitaan aset. Selain itu, terdapat menu lainnya untuk kepentingan internal Kejaksaan.
” Manfaat SILAT bagi pihak eksternal meliputi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi aset pelaku korupsi, kemudahan pembayaran denda secara online, transparansi informasi publik tentang penyitaan aset, dan peningkatan pemanfaatan dana PNBP secara nasional, ” ucapnya.
Bagi internal Kejaksaan, kata Denny, aplikasi ini meningkatkan pembayaran denda dan uang pengganti, memungkinkan pelelangan aset terpidana yang tidak membayar, meningkatkan penerimaan PNBP, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder. (Hy).
Editor : Rizal.






Komentar