TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, melalui Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Heri Kusnadi mengatakan tidak benar para kurir mendapatkan barang haram (Narkoba) dari Lapas Umum Tanjungpinang.
Hal itu saat di tanyakan terkait pemberitaan disalah satu media online, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, para kurir mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari Lapas Umum Tanjungpinang.
“Narkoba itu dapat dari Lapas kelas II A Tanjungpinang itu tak benar, mungkin mereka dapat dari luar, ” kata Heri Kusnadi, Selasa (9/7/2024) dikantor Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, batu 18 Kabupaten Bintan.
Lanjut ia menyampaikan, mungkin mereka dapat barang Narkoba tersebut dari luar dan berkaitan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjungpinang yang terlibat dalam jaringan narkoba. “Yang jelas barang narkoba tersebut, bukan dari lapas, ” ucapnya.
Berita sebelumnya Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan napi Lapas Umum, dan menangkap 3 kurir sabu dengan barang Bukti 234 gram Sabu.
Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka berinisial berinisial IJ, HE dan SM.
“Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).
Kata Kapolresta, awalnya polisi menangkap pelaku IJ di rumahnya di Jalan Bukit Cermin Gang Puncak I, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Personel berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram, dan seperangkat alat hisap sabu. “Pelaku IJ mengakui bahwa barang itu adalah barang miliknya,” kata Kapolresta.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku IJ mendapatkan dua paket sabu tersebut dari pelaku HE, yang kemudian berhasil ditangkap di Lapangan Pamedan, Kamis (4/7), sekitar pukul 04.30 WIB. HE mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada IJ.
Kepada polisi, pelaku HE juga menyimpan sisa narkotika di rumahnya yang terletak di sekitar Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Pelaku HE mengaku jika narkoba tersebut dikendalikan narapidana Lapas Umum Tanjungpinang. (AL).
Editor : Rizal.
Komentar