Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepri Yunan Harjaka SH MH, melalui Aspidsus, Ferry Tass SH MHum MSi, menyita sejumlah aset milik Drs Moch Nashihan SH MH, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) tersangka kasus korupsi dana Askes dan JHT PNS Pemko Batam senilai Rp55 Miliar.
Sejumlah aset yang disita baik yang bergerak dan tidak bergerak, setelah ia tersangka M Nashihan ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya di sebuah apartemen mewah di loby Tower III Apartemen Residance VIII, Jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/12) lalu.
“Aset milik tersangka M Nasihan tersebut, dalam bentuk rumah dan tanah dengan nilai taksiran mencapai puluhan miliar. Namun nilai pastinya belum bisa kami hitung dan kita masih terus mencari dan melakukan penyitaan sejumlah aset-aset milik tersangka. Dan salah satu yang telah disita oleh Tim penyidik Kejati Kepri aset milik tersangka, yaitu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sementara tentang taksiran nilai aset milik M Nasihan yang disita tersebut kata Ferry sekitar Rp20 Miliar hingga Rp30 Miliar.
“Kita masih terus mencari dan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, termasuk menelusuri kemana saja aliran dana Rp55 Miliar, sebagaimana yang kita sangkakan kepada yang bersangkutan,” kata Ferry Tass.
Selanjutnya, selain menyita aset milik tersangka, kata pemburu Koruptor ini, tim penyidik terus melaksanakan tugas untuk mempercepat pemberkasan tersangka, guna dilimpahkan dan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
” Tersangka kita titipkan di Rutan kelas I Tanjungpinang. Awal Januari 2018, Insya Allah berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya penangkapan tersangka An. Drs.Moch Nashihan.SH. MH,M, langsung dipimpin Aspidsus Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum Msi bersama timnya, Reza Wisnu Wardhana SH MH, Alinaek Hasibuan SH MH, Fahmi SH serta Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tersangka sempat diburu oleh tim Aspidsus Kejati Kepri selama kurang lebih 3 bulan terakhir. Dan bahkan sebelum ditangkap, Kejati Kepri juga telah tiga kali memanggil Moch Nasihan secara patut melalui surat resmi ke alamat yang bersangkutan.
“Namun panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi tersangka. Dan upaya paksa terhadap yang bersangkutan, merupakan solusi ultimum remidium (langkah terakhir) yang dilakukan,” kata Mantan Kajari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini.
Dan sekali lagi kata pemburu Koruptor ini menegaskan, pihaknya tidak pernah main-main dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana amanah yang diberikan negara kepadanya.
” Kemanapun saya kejar. Ini demi penegakan dan kepastian hukum, serta supremasi hukum, dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (Presumption of Innouncence),” ucap Ferry Tass yang terkenal bertangan dingin ini, (AFRIZAL).
Komentar