JAKARTA, TUAHKEPRI.COM –Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, Jumat (3/11/2023) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran Pers, menyampaikan,
ditetapkan tersangka AQ setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadapnya perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban oleh Tersangka AQ.
” Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti lainnya, Tim Penyidik memutuskan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status saksi AQ menjadi tersangka, ” kata Kapuspenkum.
Lanjut kata Kapuspenkum, perkara ini berkaitan dengan kejadian pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, di mana Tersangka AQ diduga menerima uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AQ akan ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 03 November 2023 hingga 22 November 2023,” ucapnya.
Atas perbuatanya, kata Ketut, tersangka AQ dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang
pemberantasan tindak pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh aparat hukum untuk memastikan keadilan terwujud.
Editor : Rizal.
Komentar