Kejari Bintan Belum Terima SPDP Tersangka Pj Wako Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah atas tersangka H, ​​R dan B.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widyara mengatakan belum menerima SPDP dari Polres Bintan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah atas tersangka Hasan yang menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang dan dua tersangka lainnya.

“Belum kami terima. Begitu juga dengan tersangka lainnya,” kata Kajari Bintan kepada media ini melalui pesan telepon selulernya, Sabtu (20/04/2024).

Masih kata Kajari, mungkin pihak kepolisian belum mengirimkan SPDP atas perkara tersebut.

“ Mungkin belum dikirim dan ini masih merupakan kewenangan penyidik. Jadi kami hanya menerima saja, “ucapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson mengatakan SPDP terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah sudah dikirim ke kejaksaan.

“SPDP yang pertama sudah. Untuk penetapan tersangka belum. Kan baru gelar perkara. Nanti diinfokan ya,” ucap Alson.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik ​​menetapkan tiga orang tersangka. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri,” ucap Kapolres Bintan.

Masih kata Kapolres, dengan menyertakan dua alat bukti dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Maka seperti yang disampaikan, penyidik ​​menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Ketiga tersangka mempunyai peran masing- masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Wali Kota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.

Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur. Pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap menjadi juru ukur.

“Perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik ​​akan mengirimkan surat ke Mendagri, mengingat perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang),” ucap Kapolres.

Lanjut kata Kapolres, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun. (Yan).

Editor : Rizal.

Komentar