Kejagung Tangkap Buron Pajak Christian Tjong Rugikan Negara Rp 43,7 Miliar

JAKARTA, TUAHKEPRI – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Christian Tjong terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB bertempat wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran Pers diterima media ini menyampaikan, terpidana yang diamankan adalah Christian Tjong, berusia 62 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1962, yang merupakan warga negara Indonesia dengan agama Kristen dan bertempat tinggal di Jl. Dwiwarna B/21, RT 007/RW01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Christian Tjong bekerja sebagai konsultan pajak di sektor swasta.

” Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong terbukti melakukan tindak pidana pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.7 Miliar, “kata Ketut Sumedana, Sabtu (20/4/2024).

Masih kata Kapuspenkum, ia sengaja menerbitkan dan menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan.

“Atas perbuatannya, Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390. Saat diamankan, Christian Tjong bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan yang lancar. Kemudian Ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ” ucap Ketut.

Kemudian Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum.

“Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diminta untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” kata Kapuspenkum. (Pendi).

Editor : Rizal.

Komentar