JAKARTA, TUAHKEPRI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 9 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
” Dugaan tindak pidana korupsi TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode Tahun 2020 hingga 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (25/9/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini meliputi:
1. SM, Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. UK, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3. ASL, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. MT, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. I, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
6. TB, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
7. HEP, Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi.
8. NW, Staf Khusus Menteri Kominfo RI.
9. Y, Staf TU Kemkominfo.
” Kesembilan saksi ini diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini yang melibatkan tersangka EH. Kemudian penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek infrastruktur penting ini, ” ucapnya.
Editor : Rizal.










Komentar