Kejagung dan Kementerian Keuangan Bahas Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di LPEI

JAKARTA, TUAHKRPRI– Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan stafnya, Senin (18/3/2024) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pertemuan tersebut untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi dan fraud yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Jaksa Agung, investigasi menemukan bahwa beberapa tahapan kredit, terutama Batch 1, melibatkan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan fraud dengan total mencapai Rp2,504 triliun.

Salah satu perusahaan terindikasi adalah PT RII dengan jumlah kredit sebesar Rp1,8 triliun, disusul oleh PT SMS (Rp216 miliar), PT SPV (Rp144 miliar), dan PT PRS (Rp305 miliar).

” Perusahaan- perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Batch 2, yang melibatkan enam perusahaan dengan dugaan fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar, masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Kasus ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk pemulihan aset, ” ucapnya.

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan- perusahaan debitur Batch 2 untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan pihak terkait, guna menghindari proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait keuangan negara, sebagaimana yang dilakukan dalam penanganan perkara Satgas BLBI.

Menteri Keuangan menekankan bahwa LPEI akan terus memeriksa kredit- kredit bermasalah, sambil terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam satu Tim Terpadu.

“Dengan menerapkan tata kelola yang baik dan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, LPEI diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” ucap Sri Mulyani. (Pen).
Editor : Rizal.

Komentar