TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Arie Sunandar, dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang akan diberlakukan oleh PT Pelindo pada Februari 2025.
Arie mengkritik kebijakan tersebut yang dinilai tidak transparan dan dapat memberatkan masyarakat, khususnya yang tengah berada dalam masa pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Kenaikan tarif dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 untuk domestik dan dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 untuk internasional ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan tanpa sosialisasi yang memadai,” kata Arie saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelindo di ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (20/01/2025).
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Tanjungpinang ini juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan yang berdampak luas.
“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan kenaikan tarif ini. Jangan sampai keputusan sepihak ini justru menjadi beban baru bagi warga, terutama mereka yang menggantungkan diri pada pelabuhan sebagai sarana transportasi utama,” lanjutnya.
Selain itu, Arie juga menyoroti kurangnya transparansi terkait perhitungan tarif baru yang diberlakukan oleh Pelindo. Ia meminta agar perusahaan pelat merah tersebut membuka data terkait peningkatan biaya operasional yang menjadi dasar kenaikan tarif.
“Sesua dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dasar kenaikan tarif, termasuk rincian penggunaan dana untuk perbaikan fasilitas dan peningkatan layanan,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa kenaikan tarif yang signifikan harus diiringi dengan perbaikan layanan yang nyata. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018, Arie menegaskan bahwa perubahan tarif seharusnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kualitas layanan yang diberikan.
“Jika kenaikan tarif tidak disertai dengan perbaikan nyata dalam layanan seperti fasilitas ruang tunggu yang memadai, sistem pelayanan yang lebih cepat, dan keamanan yang lebih baik, maka kebijakan ini tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Arie memperingatkan, bahwa kebijakan kenaikan tarif ini dapat berdampak negatif pada sektor ekonomi lokal, terutama bagi para pelaku usaha yang bergantung pada transportasi laut untuk distribusi barang dan kegiatan bisnis mereka.
“Kami khawatir kenaikan tarif ini akan meningkatkan biaya logistik dan berdampak pada harga barang serta jasa di Tanjungpinang. Hal ini perlu menjadi perhatian serius,” kata Arie.
Sebagai solusi, Arie mendorong PT Pelindo untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif ini dan melakukan kajian lebih komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. Ia juga meminta adanya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat dapat memahami alasan kenaikan tarif serta manfaat yang dijanjikan oleh pengelola pelabuhan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menanggung beban tambahan tanpa mendapatkan manfaat yang sebanding. Kebijakan ini harus dikaji ulang demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” tutup Arie. (AL).
Editor : Rizal.










Komentar