Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, menempatkan Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang, untuk mengawasi dan menampung laporan pelanggaran tindak pidana Pemilukada Tanjungpinang 2018.
“Kami Kejari Kota Tanjungpinang akan menyiapkan petugas Jaksa Gakumdu di Panwaslu, untuk mempercepat proses pelayanaan atas pelaporan tindak pidana Pemilu maupun pidana umum,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Arief Syafrianto. SH.MH di Tanjungpinang.
Selain berbicara pengawasan Arief mengatakan, seluruh Sentra Gakkumdu juga akan menjaring laporan masyarakat mengenai tindakan pelanggaran money politik atau politik uang.
“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat bekerjasama dengan melaporkan segala bentuk permasalahan yang terjadi di Pilkada Tanjungpinang, ke Panwaslu dan diteruskan nanti ke Sentra Gakkumdu,” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar