Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pelaksana Harian Sekretaris Disduk Kota Tanjungpinang, Hj Siswati mengatakan untuk mengurus data surat pindah kependudukan dari suatu daerah tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
“Dengan mengunakan teknologi yang serba canggih ini, pengurusan data pindah kependudukan dari suatu daerah tidak lagi memerlukan biaya besar. Jadi bagi warga yang tinggal diluar Tanjungpinang, cukup dengan membuat surat permohonan pindah dari tempat dia tinggal yang lama dan kemudian mintak tolong sama saudara yang ada dikampung mereka masing- masing, tidak harus orangnya yang pulang kampung,” kata Siawati, Jumat (26/1/2018).
Tapi syaratnya dengan catatan kata Siswati, mereka sudah mempunyai kartu identitas dari kampung mereka sebelumnya.
“Karena disetiap Disduk di seluruh Indonesia mempunyai group WA Disduk.Cukup dengan (Wa) saja antara kepala Disduk, disini kita bisa berkoordinasi menyampaiakan data,” ucapnya. (JEF).
Komentar