Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan cukai 1 Tanjungpinang, Budi menyampaikan tidak bisa menjawab terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai bebas dijual di Kota Tanjungpinang.
“Saya tidak ada wewenang dan juga bukan kapasitas saya menjawab,” kata Budi saat ditanya sejumlah wartawan di Senggarang, setelah ditundanya pertemuan RDP dengan Komisi II DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/3).
Karena kata dia, ia hanya diperintahkan oleh kepala kantor Bea Cukai KPPBC Kelas II Tanjungpinang, untuk mewakili dalam RDP bersama Dewan komisi II.
“Saya hanya mewakili kepala kantor karena kepala beliau tidak berada di Tanjungpinang, lagi rapat di kantor pusat Jakarta,” ucapnnya.
Dengan ditundanya RDP dengan Komisi II DPRD Tanjungpinang, selanjutnya Dewan meminta kepala kantor harus hadir pada pertemuan RDP tanggal 20 Maret 2017 mendatang, dan Budi juga mengatakan tidak bisa memastikan.
“Saya hanya bisa menyampaikan pesan kepada kepala kantor, dari keinginan anggota dewan,” katanya sambil terburu-terburu masuk ke dalam mobil dan meninggalkan awak media.
Peredaran rokok tanpa cukai diduga sudah lama beredar dan dijual bebas di toko-toko swalayan kecil maupun warung Kota Tanjungpinang, yang bukan kawasan FTZ. Dalam hal ini kurangnya pengawasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabaean B Tanjungpinang.
Ini terbukti, hasil Impeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Dewan Komisi II Tanjungpinang, pada Senin (27/2) bulan lalu menemukan rokok ilegal dijual bebas oleh pedagang di pasar KUD Tanjungpinang.
Seharusnya Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan cukai 1 Tanjungpinang, Budi, yang diutus oleh kepala kantor, sedikit banyaknya mengetahui tentang peredaran rokok tanpa cukai bebas dijual di Tanjungpinang yang bukan kawasan FTZ. Tapi kenyataannya tidak bisa menjawab peryataan sejumlah media, dengan alasan bukan kewenangannya. (AFRIZAL).
Komentar