Aris Munandar : Bila Petugas dan Warga Binaan Bersekongkol Kita Tindak Tegas
TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) Aris Munandar, menegaskan bahwa narapidana tidak diperbolehkan menggunakan handphone di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
“Narapidana tidak boleh menggunakan handphone di Lapas maupun Rutan. Itu dilarang dan kami rutin melakukan razia,” ujar Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, apabila ada warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Hak haknya tidak di kasih atau ditunda. Begitu juga dengan petugas apabila menyediakan bersekongkol maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Aris.
Menurut Aris, larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi, seperti untuk mengendalikan bisnis ilegal, perdagangan narkoba, atau kegiatan melanggar hukum lainnya.
Meski demikian, pihak Lapas tetap memfasilitasi kebutuhan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga melalui penyediaan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus).
“Ini sebagai bentuk fasilitas agar mereka tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga, misalnya jika ada kabar duka atau kondisi darurat. Tentunya, semua proses komunikasi tetap diawasi,” kata Aris.
Ia juga menekankan, petugas Lapas dan Rutan wajib melakukan pengawasan dan penindakan terhadap narapidana yang melanggar aturan tersebut. (Rizal).









Komentar