Kadisnaker Kepri Buka Sosialisasi Kepatuhan Kepesertaan Perusahaan FCC
Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang Provinsi Kepri, melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan dan kepersertaan membangun sinergi bersama perusahaan Frist Class Company (FCC) di Provinsi Kepri, Rabu (7/2/2018) di Hotel CK Tanjungpinang.
Sosialisasi bersama perusahaan FCC ini, di buka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.
Dalam sambutannya Tagor mengatakan, sosialisasi dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada perusahaan FCC di Provinsi Kepri, agar mematuhi aturan untuk meningkatkan kepesertaan.
“Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, jadi tidak ada lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, harus di daftarkan semua,” kata Tagor.
Bukan hanya itu, dalam sosialisasi ini juga membicarakan juga soal upah pekerja yang harus disesuaikan dengan masa kerja.
” Upah pekerja harus disesuaikan dengan massa kerjanya, tapi tetap berpegang atau berpedoman berdasarkan upah kerja,” ucapnya.
Jadi Tagor berharap dalam sosialisasi ini, para perusahaan bisa mematuhi dan mendaftarkan semua pekerjanya di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan harus peduli terhadap lingkungannya dan taat membayar iuran peserta karyawannya.
Hal senada juga disampaikan kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto dan ia mengatakan sosialisasi membangun sinergi bersama FCC di Provinsi Kepri, juga merupakan pengawasan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, juga untuk ketaatan membayar iuran peserta serta melaporkan upah gaji karyawan yang sebenarnya, agar para karyawan mendapat perlindungan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminin Sosial (BPJS), bahwasanya, menjalankan program yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), yang menjadi hak daripada Pemberi Kerja maupun pekerja.
” Hal ini demi terlaksananya dan terpenuhi hak pekerja. Perusahaan wajib melaporkan upah yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan yang bersifat tetap kepada BPJS Ketenagakeriaan,” kata Jefri.
Kemudian, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda dan sampai dengan tidak mendapatkan pelayanan publik tertenntu diatur pada Pasal 5 PP No. 86 Tahun 2013. (AFRIZAL).
Komentar