TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Menyapa dengan menggelar dialog interaktif di Studio Radio Online 93 FM Tanjungpinang, Rabu (5/2/2025).
Program ini menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, sebagai narasumber dengan mengangkat topik “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.”
Dalam dialog tersebut, Senopati menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan di Indonesia telah mengalami pergeseran fundamental seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan pemidanaan yang sebelumnya identik dengan hukuman penjara kini mulai memberi ruang lebih besar pada konsep restoratif dan rehabilitatif.
“Semangat retributif yang identik dengan pidana penjara kini perlahan berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Salah satu wujud nyata dari pergeseran ini adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek,” kata Senopati, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, bagi hakim, pidana kerja sosial menjadi pilihan yang konstruktif untuk menghindari dampak negatif prisonisasi, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Namun demikian, diperlukan kesiapan hukum acara pidana yang memadai agar putusan pidana kerja sosial dapat dieksekusi secara efektif.
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional. Alternatif ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, serta meminimalkan dampak negatif pidana penjara jangka pendek.
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan dan latar belakang profesi terpidana. Hakim juga wajib memperhatikan sejumlah aspek, antara lain pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, serta perlindungan keselamatan kerja.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Kepulauan Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri dan dihadiri oleh Gubernur serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Kepri.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan melalui dinas terkait, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan data dan informasi pendukung, penyampaian laporan secara berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait. Kerja sama ini juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial harus bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak mengandung unsur komersial.
Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan pidana kerja sosial dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa selaku eksekutor menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning atau peringatan, serta penyerahan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pembimbingan dan pengawasan.
Pelaksanaan kerja sosial berlangsung paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah seluruh kewajiban selesai dilaksanakan, diterbitkan berita acara sebagai bukti pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menutup kegiatan tersebut, Senopati mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujarnya.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Rizal).








Komentar