Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sidang kedua memasuki perkara pokok pidana Pemilu dengan terdakwa M. Apryandi, kembali digelar di PN Tanjungpinang, dengan menghadirkan 5 saksi, Selasa (18/6/3/2019).
Sidang diketuai Majelis Hakim Acep Sopian Saur ini, sebelumnya telah menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, yang disampakan pada persidangan pertama sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan perkara pidana No: 182/Pid.sus/2019/PN.Tpg ini, M. Apryandi yang merupakan caleg Gerindra, didakwa melakukan tindak pidana money politic sebagaiamana dalam pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 ttg Pemilu.
Dalam sidang kedua ini, Hakim Acep Sopian meminta jaksa penuntut umum Zaldi Akri dari Kejari Tanjungpinang, untuk mengahdirkan para saksi.
Ada 10 saksi yang diajukan penuntut umum, namun hanya 5 orang yang diperiksa karena sudah melalui proses sidang sebelumnya, dimana sidang berlangsung dimulai dari sore hingga malam hari pukul 19.00 WIB.
Kelima saksi yang telah memberi keterangan tersebut, saksi pertama yaitu Sukoy De Komar dari Satreskrim Polres Tanjungpinang, dan 4 orang warga, Ipen, Yusrizal, Suyono bersama istrinya, Sri Setiawati.
Dalam keterangan Sukoy De Komar menceritakan kronologi pengungkapan dugaan politik uang. Ia mengatakan awalnya ia menerima informasi dari warga yang menyebut ada bagi-bagi uang ke warga dari seorang caleg melalui timnya bernama Agustinus Marpaung, di wilayah Perumahan Bukit Raya, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
Saat itu, Selasa (16/04/2019) sore, ia bersama tim anggota Satreskrim yang salah satunya Bripka Juara Limbong, kemudian turun ke TKP, dan mendatangi rumah Agustinus Marpaung, yang ternyata menjabat Ketua RT 3 RW 11 di Kelurahan Pinang Kencana.
Saat ditanya kepada Agustinus Marpaung, kata Sukoy, Agustinus Marpaung membenarkan membagi-bagi uang dan menyebut sumber uangnya dari seorang caleg DPRD Kota Tanjungpinang bernama M Apriyandi. Uang juga dibagikan melalui Ipen, Dewi dan Yusrizal.
Lanjut kata Sukoy dalam keterangannya Agustinus juga menyebut pernah bertemu dengan M Apriayandi di kantor DPD Gerindra Kota Tanjungpinang untuk mengambil 300 amplop yang berisi uang Rp 200 ribu per amplop dan Agutinus datang bersama Ipen dan Yusrizal.
Sebelum dilanjutkan sidang para saksi lain memberi keterangan, ketua Majelis Hakim mempersilahkan kepada penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi Sukoy.
Dalam pertayaan penasehat hukum terdakwa mempertayakan mempermasalahkan Sprint tugas tim Satreskrim saat mendatangi rumah Agustinus dan beberapa warga lainnya.
Dalam keterangan penuntut umum tak bisa menunjukkan Sprint yang dimaksud dalam berkas perkara yang diajukan ke PN. Inilah awal cerita nama Apryandy terseret ke kasus politik uang tersebut.
Namun soal kebenaran 300 amplop yang berisi uang Rp 200 ribu per amplop dari Apryandy mulai simpang siur. Karena keterangan saksi lainya Ipen, sulit dipahami karena selalu berubah-ubah saat ditanya hingga membuat hakim dan jaksa bahkan penasehat hukum terdakwa dibikin pusing.
Dia juga mengatakan tak tahu menahu soal urusan Agustinus dan Yusrizal ke sekretariat Gerindra karena dia yang bertetangga dengan Agustinus dan Yusrizal, saat itu karena diajak keluar oleh Agustinus hanya untuk minum kopi.
“Saya ikut saja BAP Pak Agustinus, karena saya nggak tau soal uang dalam amplop, saya juga tak tau urusan mereka (Agustinus dan Yusrizal) ke kantor DPD (Gerinda) itu, karena saya ikut diajak Pak RT Agustinus untuk ngopi-ngopi bukan ke Kantor Gerindra,” kata Ipen menjawab Hakim dan JPU.
Tidak hanya hakim dibuat kesal, JPU bahkan sempat berang karena menyangkal keterangannya di BAP. Jaksa lalu memperlihatkan tandatangan saksi di BAP ke meja hakim, yang diikuti saksi Ipen dan kuasa hukum AprIandy.
Saat didesak, Ipen kemudian membuat pengakuan menerima uang dari Apryandy dalam bungkusan plastik. Bahkan dia menyebut saat Apryandy memberikan uang sempat menyampaikan pengarahan: agar membagi-bagikan uang tersebut kepada tim dan relawan.
Sementara saksi Yusrizal membantah keterangan dalam BAP. Jawabannya sama dengan Ipen, ikut BAP Agustinus, mulai dari keterangan di Bawaslu hingga di polisi. Meski diancam bisa dikenakan pidana karena memberikan keterangan palsu, Yus kokoh mencabut laporannya di BAP.
Dihadapan persidangan, Yusrizal menceritakan bahwa benar dirinnya bersama Ipen dan Agustinus datang bersama-sama ke kantor Gerindra, seperti pengakuan Ipen, Yusrizal menyebut Ipen memang tidak tau tujuan awalnya karena hanya diajak Agustinus untuk pergi ngopi.
Sedangkan yang mengajak Agustinus adalah Yusrizal sendiri setelah ia mendapat telepon dari seseorang bernama Rais yang meminta datang ke kantor Gerindra.
Mengenai uang dalam bungkusan plastik, Yus tidak menyangkal, tapi dia tidak terima soal jumlah 300 amplop yang masing-masing berisi Rp 200 ribu, yang jika dijumlahkan menjadi Rp 60 juta.
Menurut Yus, yang benar adalah 50 amplop yang berisi Rp 200 ribu per amplop, atau sebesar Rp 10 juta. Uang itu diterima dari Rais bukan dari Apryandy yang dibuktikan dari kwitansi penerimaan yang kemudian ditunjukkan ke Majelis Hakim oleh penasihat hukum terdakwa.
Saat menerima uang tersebut, hanya Yus dan Agustinus, sedangkan Ipen berada di Lantai bawah kantor. Tujuan uang diterima, pesan Rais, untuk mencari saksi-saksi. Uang diletakkan diatas meja, lalu Agustinus turun memanggil Ipen untuk mengambil bungkusan tersebut dan membawa ke dalam mobil Agustinus.
“Kami terima uang dalam bungkusan plastik hitam dari Pak Rais di Lantai 2. Jumlah 50 amplop (Rp 200 ribu per amplop) Yang terima saya dan Agustinus sedangkan Ipen berada di Lantai 1,” demikian keterangan Yusrizal menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa dan penasihat hukum terdakwa.
Keterangan Yus ini sekaligus menyangkal keterangan Ipen yang ikut bersama menerima uang. Yus bahkan menegaskan tidak ada pengarahan apapun dari terdakwa, termasuk yang menyebutkan: tolong uang ini dibagi-bagi untuk tim dan relawan sebagaimana pengakuan Ipen.
Dengan penacabutan keterangan Yusrizal di BAP, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan verbalisan (penyidik) ke persidangan.
“Penuntut umum agar mengadirkan saksi verbalisan pada sidang berikutnya, besok, Rabu (19/06) untuk dikonfrontir dengan saksi Yusrizal,” kata Acep Sopian Sauri.
Sebelumnya, dua saksi yang yang terlebih dulu diperiksa, yaitu
Suyono dan Sri Setiawati juga tidak bisa membuktikan bahwa Apryandy membagi-bagikan uang terkait pencalonannya sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Pasangan suami istri ini mengaku tidak mengenal sama sekali Apryandya. “Kami tak pernah ketemu dan tidak kenal dengan Pak Apryandy,” jawab keduannya di persidangan. (ZAL).
Komentar