Tanjungpinang, Tuah Kepri – Mulai 15 Februari 2017, PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang menaikkan tarif pas penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Domestik dan Internasional.
Inilah penjelasan dan alasan General Manager Pelindo I cabang Tanjungpinang I Wayan Wirawan, dalam sosialisasi penyesuaian tarif pas penumpang pelabuhan Sri Bintan Pura Dan Sei Kolak Kijang, saat jumpa pers kepada sejumlah media Senin (13/2) di Kantor Pelindo.
Wayan mengatakan, kenaikan tarif ini sebelumnya sudah direncanakan sejak tahun 2013 yang lalu. Namun karena banyaknya pertentangan dari berbagai pihak pada saat itu, maka kenaikan tersebut terpaksa dibatalkan.
“Maka itu kita harus lakukan penyesuaian , karena tarif yang sudah diterapkan saat ini tidak seimbang dengan peningkatan biaya operasional terminal yang semakin besar. Seperti biaya bahan bakar, tarif dasar listrik juga terus mengalami peningkatan, air bersih. Dan juga kebutuhan dana untuk investasi dan pembangunan seperti lapangan parkir, gedung terminal, ponton sandar kapal dan dermaga,” ucap I Wayan
Kemudian dikatakannya kenaikan pass masuk penumpang pelabuhan yang ditetapkan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang cukup wajar. Bahkan tidak memberatkan penumpang baik pengantar maupun penjemput.
“Sebab tarif pas penumpang pelabuhan tersebut sebelumnya sangat rendah dibandingkan dengan daerah lainnya,” katanya.
Dan kenaikan tarif tersebut sambung Wayan, berdasarkan kesepakatan antara Pelindo dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, dalam hal ini adalah PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang direncanakan akan ditandantangani per 14 Februari 2017.
“Karena sudah beberapa tahun kita (Pelindo) tidak menaikkan tarif. Sementara UMR sudah naik sampai 3 kali, maka perlu adanya peningkatan dengan menaikkan tarif. Bila dibanding dengan daerah lain, untuk tarif pas penumpang pelabuhan Tanjungpinang jauh lebih kecil,” ucap Wayan.
Selain itu kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut, kata dia, dalam upaya untuk menambah pemeliharan dan penataan sarana dan prasarana di Pelabuhan SBP.
Disinggung sebelumnya tentang tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang, terkait kenaikan tarif masuk pelabuhan Sri Bintan Pura, I Wayan menjelaskan, masalah kenaikan tarif ini jangan terlalu dibesar-besarkan karena ini merupakan wacana lama.
“Kita kan tidak mau kalau terus merugi. Masyarakat juga tidak akan percaya bila Pelindo I sering mengalami kerugian akibat biaya operasional yang tinggi,” katanya.
“ Karena kita (Pelindo) untuk menyesuaian tarif ini, juga akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan,” ujarnya.
Untuk kenaikan tarif tanda masuk penumpang di pelabuhan domestik, dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Sedangkan tarif untuk pengantar atau penjemput dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 per orang. Sementara pas masuk untuk penumpang di pelabuhan internasional dari Rp 13.000 menjadi Rp 60.000 per orang.
“Daerah akan diuntungkan dengan kenaikan tarif pass pelabuhan. Sebab sebagian hasilnya akan masuk kedalam kas daerah setelah melakukan kerjasama Business To Business (B TO B) dengan BUMD,” ucap Wayan.
Bahkan kata I Wayan, ia siap apabila dipanggil DPRD Kota Tanjungpinang untuk menjelaskan tentang tarif pas penumpang pelabuhan ini.
“Kita (Pelindo) siap bila dipanggil untuk menjelaskan kenaikan tarif pas penumpang pelabuhan dengan pihak Dewan Kota. Karena sebelumnya kita telah membahas bersama pihak BUMD Tanjungpinang, ” ucapnya. (AFRIZAL).
Komentar