Tanjungpinang, Tuah Kepri – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 0034/0181/SET tentang ditetapkanya pada hari Rabu 15 Februari 2017 menjadi hari libur Nasional.
Surat Edaran Gubernur ditujukan kepada seluruh instansi dan kepala daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan juga seluruh instansi dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Kepri.
Dan surat edaran ini berdasarkan keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur nasional.
Dan juga penetapan hari libur Nasional pada Rabu 15 Februari 2017, diperkuat lagi dengan surat edaran MenPANRB Republik Indonesia (RI) nomor B/9/M.KT02/2017 dikeluarkan pada 10 Februari 2017.
Dalam SE dari Gubernur Provinsi Kepri, ada beberapa hal yang disampaikan antara lain:
Pertama, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan menjadi Libur Nasional, sehingga seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tidak masuk kerja pada hari tersebut.
Kedua, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, pimpinan unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai selama Libur Nasional berlangsung, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dan Ketiga, dminta kepada Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Nasional tersebut dan melakukan pembinaan terhadap pegawai di instansi masing-masing yang melanggar disiplin. (AFRIZAL).
Komentar