TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Bintan Center Tanjungpinang, resmi menghadirkan pogram layanan pembiayaan Rahn Emas (Gadai Emas) mulai awal Juni 2025.
Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Tanjungpinang yang ingin mengadaikan emasnya dengan proses mudah, cepat dan aman yang telah disesuaikan dengan aturan syariah Rahn.
Pimpinan Capem BRK Syariah Bintan Center, Desrian, menyampaikan, pogram layanan ini dihadirkan untuk memberikan solusi keuangan yang praktis bagi masyarakat, tanpa harus menjual aset emas yang dimiliki.
“Awal Juni sudah kita launching, untuk layanan gadai emas dan ini merupakan solusi yang kami berikan terhadap kebutuhan dana yang mendesak,” kata Desrian, Kamis (22/5/2025).
Desrian menjelaskan, untuk dapat menikmati layanan ini, nasabah terlebih dahulu harus memiliki rekening tabungan di BRK Syariah. Adapun jenis emas yang dapat digadaikan adalah emas 18 hingga 24 karat, dengan nilai taksiran pinjaman hingga 80 persen dari harga pasar emas.
“Dengan menyerahkan emas sebagai jaminan, nasabah tetap memiliki hak atas aset tersebut. Kami hanya menyimpannya dengan aman. Sistemnya bukan jual beli, melainkan sewa, dengan biaya pemeliharaan atau ujrah sebesar Rp9.000 per gram per bulan,” ucapnya.
Layanan gadai emas ini diberikan dengan jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, nasabah juga bisa melakukan penyimpanan ulang setelah melunasi pokok dan biaya pemeliharaan sebelumnya.
Desrian mengajak masyarakat Tanjungpinang untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin.
“Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan emasnya, silakan datang langsung ke BRK Syariah Bintan Center di Jalan DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang,” katanya. (Rizal).
Komentar