Luar Biasa, Ini Dia Jumlah Hutang Pemko Tanjung Pinang Tahun 2015

Tanjungpinang217 views

Tanjungpinang,(TK) –

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) pada Februari 2016 mendatang, jumlah hutang yang akan dibayar untuk kegiatan-kegiatan yang tertunda pembayarannya tahun 2015 lalu sekitar Rp 79 miliar.

“Saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi tunda salur yang berasal dari anggaran APBN pusat, sudah masuk di Pemerintah Kota Tanjungpinang sekitar Rp78,6 miliar. Dan anggaran tersebut siap dibayarkan untuk pekerjaan kegiatan tahun 2015 lalu dan lain sebagainya, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Nofirman Syaputra.

[Baca juga – Meski sudah tahun 2016, Dana Bantuan Hibah belum juga di bayar]

Dikatakanya, kegiatan yang terutang selama tahun 2015 lalu yang termasuk tunda bayar atau belum dibayar, yaitu kegiatan Dinas pendidikan untuk membangun sekolah Paud, pengadaan sarana sekolah.

Kemudian kegiatan untuk Dinas kesehatan, yaitu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan yaitu pogram Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN), pembayaran premi kesehatan masyarakat miskin, pengobatan kepada masyarakat di rumah sakit umum daerah dan juga termasuk kegiatan pembagunan Puskesmas batu 10 yang belum dibayar.

[Baca juga – Ternyata sisa bantuan dana hibah yang belum dibayar itu karena nunggu SK Walikota]

Terus kegiatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yaitu penerangan jalan, pembagunan kantor kecamatan dan kelurahan, drainase dan lain sebagainya.

Selain itu kegiatan di Dinas kebersihan yaitu tentang fasilitas kantor, pembayaran bahan bakar mobil dinas dan lain sebagainya, dan untuk kegiatan Dinas perhubungan yaitu belanja bahan bakar, namun sayangnya jumlah hutang sebanyak itu tidak dirinci oleh Kabid DPPKAD, untuk setiap bidang item yang menjadi tanggungan hutang Pemko Tanjung Pinang tersebut.

[Baca juga – Besarnya pengaruh 63 komoditi ini sehingga menaikkan IHK Tanjung Pinang, apa saja komoditinya?]

(AFRIZAL)

Komentar