Halau Jurnalis Saat Wawancara, Organisasi Wartawan Kecam Sikap Ajudan dan Walikota Tanjungpinang Arogan

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Ajudan dan Walikota Tanjungpinang, Rahma menghalau dan menghalangi saat sejumlah wartawan lagi wawancara doorstop usai pelantikan sejumlah pejabat di Kantor walikota Tanjungpinang, Selasa (11/8/2021).

Atas tindakan tersebut, sejumlah Organisasi Wartawan di Tanjungpinang, sangat menyayangkan dan mengecam tindakan arogan ajudan dan wali kota Tanjungpinang yang menghalau dan menghalangi kerja-kerja Jurnalis.

Dikutip dari mediia Presmedia.Id, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang Jailani mengatakan, AJI Tanjungpinang sangat menyayangkan sikap arogan dan penghalangan kerja Jurnaslis yang dilakukan oleh ajudan dan wali kota Tanjungpinang itu, saat sedang menjalankan tugasnya dalam mencari informasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lanjutnya, mengecam tindakan-tindakan arogan dan penghalangan kerja jurnalis oleh siapapun saat mencari dan mendapatkan informasi untuk Publik.

“Sikap Walikota Tanjungpinang Rahma bersama ajudannya ini termasuk menghalangi kerja-kerja pers di lapangan, dan hal ini sangat tidak mendidik. Apalagi, rekan-rekan pers sudah menggunakan cara-cara yang profesional untuk melaksanakan kerja jurnalistiknya di lapangan,” kata Jailani, Rabu (11/8/2021).

Pada dasarnya kata Jailani, Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (Pasal 4 ayat (3). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional sebagaimana Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik). Artinya, pihak manapun harus menghormati kerja-kerja tersebut. Apalagi bagi seorang Walikota yang merupakan figur publik. Seharusnya turut mendukung kebebasan pers,” ucap Jailani.

Wartawan Batam Pos ini juga mengatakan, dari beberapa kepemimpinan walikota Tanjungpinang sebelumnya, Jurnalis atau wartawan di Tanjungpinang, tidak pernah mendapat sifat arogan dan penghalangan sebagaimana yang dilakukan ajudan dan wali kota Rahma.

“Karena secara aturan, tidak ada alasan seorang walikota dan ajudannya menghalau dan mengusir serta menolak wartawan saat melakukan kegiatan peliputan, sepanjang sudah dilakukan dengan cara-cara yang profesional sesuai dengan kode etik jurnalis,” sebutnya.

Sebagai pejabat publik, lanjutnya, Rahma sebagai Walikota harusnya memberikan ruang konfirmasi kepada jurnalis jika dia mendukung dan memahami UU kebebasan dan UU Pers.

Hal yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang Iskandar mengatakan sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang itu.

Menurutnya, sikap arogan ajudan dan walikota Rahma pada rekan wartawan tersebut, tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pejabat publik.

“Sangat disayangkan perilaku Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersikap seperti itu terhadap wartawan yang jelas-jelas melakukan tugas jurnalistik dan dilindungi UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya.

Ia menjelaskan, pada UU nomor 40 1999 tentang pers pada pasal 18  sudah jelas disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja Pers, sebagaimana pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Heran saya, kepala daerah ini tidak memiliki etika. Kepala daerah sebelumnya tidak pernah seperti itu, selalu merangkul jurnalis dan memberikan ruang untuk sesi wawancara. Kalau Rahma ini saya lihat sudah alergi terhadap wartawan,” tegasnya.

Dengan sikap dan prilaku arogan yang ditunjukan Rahma dan Ajudan kepada Media, akan berpengaruh terhadap kinerja selaku kepala daerah Tanjungpinang.

“Karena bukan sekali ini saja Rahma bersikap seperti itu, Namun sudah beberapa kali. Apakah Rahma kurang pengetahuan? Sehingga acap kali menghindar dari wartawan ketika akan diwawancara,” tuturnya.

Iskandar juga sudah sering mendengar keluhan wartawan ketika melakukan tugas jurnalistik pada saat menghadiri agenda Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Bahkan Rahma juga sudah memblokir Whatsapp wartawan soal berita atau melakukan konfirmasi.

Dia juga menyoroti soal Prokompim yang “menutup-nutupi” pemberitahuan agenda Kepala Daerah Tanjungpinang sejak muncul pemberitaan soal foto skandal diduga mirip Rahma dengan seorang pria bukan suaminya di dalam kamar.

“Sejak sejumlah media memberitakan Rahma soal foto tersebut, tidak ada lagi perwakilan dari Prokompim yang menshare agenda wali kota/wakil wakil wali kota ke grup yang isinya wartawan,”  ucapnya.

Iskandar menegaskan bisa saja organisasi profesi wartawan di Tanjungpinang mengambil langkah tegas soal sikap Rahma selaku walikota terhadap wartawan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan, Zakmi juga mengatakan sangat menyayangkan sebagai pejabat publik, Walikota Tanjungpinang seharusnya bisa bersikap bijak menghadapi rekan-rekan wartawan.

Menurut Zakmi wartawan memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan mengontrol kinerjanya sebagai kepala daerah. Karena Rahma sebagai seorang pejabat dan wali kota dibiayai oleh negara. Belum lagi, sebagai kepala daerah Rahma bertugas mengelola uang negara yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai pejabat publik mestinya dia (Rahma-red) memberikan ruang untuk wartawan. Karena, wartawan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak serta sebagai upaya pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat,” ucap Zakmi. (RZL/Red).

Komentar