Gugatan Ditolak, Lamen Banding

Politik184 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Lamen Sarihi Ketua DPRD Kabupaten Bintan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW)nya di tolak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.lamen-golkar-20161123_204936_1-640x640

Alasan banding, karena keputusan dan tuntutan nya tidak diterima dan disetujui oleh hakim. Dan proses PAW tidak melalui prosedur oleh Makamah Partai Golkar.

“Atas di tolak PN Tanjungpinang, maka saya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekabaru. Karena daftar register akta banding sudah saya terima,” kata Lamen, Rabu (23/11).

Karena disampaikanya, hakim tingkat pengadilan pertama tidak menguasai masalah ini sepenuhnya. Dan pengeluaran PAW, seharusnya melalui beberapa proses, dan itu belum dilalui DPD Golkar Provinsi Kepri.

“Karena setiap permasalahan partai, seharusnya diselesaikan diinternal partai, berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011. PAW dikeluarkan setelah adanya proses penyelesaian masalah di Internal partai dan diputuskan oleh Mahkamah partai itu sendiri. Pertama ditingkat DPRD Kota, dilanjutkan ke tingkat DPRD Provinsi dan setelah itu di Makamah Partai,” kata Lamen.

Dan prosedur ini, kata dia, tidak pernah dilaksanakan menurut amanah pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011. “Jadi saya minta SK PAW dibatalkan,” ucapnya.

Dalam hal ini kata Lamen, Ansar Ahmad menzoliminya karena faktor sakit hati. “PAW ini mungkin karena faktor sakit hati dan saya tidak mendukungnya di pemilihan Gubernur Pilkada kemarin,” ucap Lamen.

Kalau dilihat ia saat bertugas, kata Lamen, selama menjalankan tugas dab ia tidak pernah melanggar dan membuat kesalahan di Internal Partai Golkar.

“Dan ia sengaja memPAW saya, karena Ansar Ahmad ingin mempertahankan asetnya yang ada di Bintan dengan ditunjuknya sekarang adiknya sebagai pengganti saya dan itulah hebatnya Ansar Ahmad,” ucap Lamen.

Hingga berita ini dimuat, ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepri , Ansar Ahmad belum bisa di konfirmasi. (AFRIZAL).

Komentar